Minggu, 07 Januari 2018

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pentingnya diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota juga mencari profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu sesuai dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).
1.2              Tujuan Wawancara
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui sejarah, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.
1.3              Manfaat Wawancara
Untuk menambah wawasan bagi siswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Dalam Negara kita, Koperasi merupakan sebuah badan usaha kerakyatan yang keberadaannya dilindungi dan didukung oleh pemerintah, terbukti koperasi tercantum dalam landasan hukum tertinggi Negara yakni di UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Koperasi sendiri lahir atas gagasan Bp. Drs. Mohammad Hatta sehingga dia dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi menurut teorinya adalah “Suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau lembaga yang didirikan atas azaz kekeluargaan dan tujuannya adalah mensejahterakan anggota dan juga mencari profit guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya.
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
1.    Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.    Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.    Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.



Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal berikut ini :
1.    Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
2.    Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
3.    Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
4.    Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.

















BAB III
LAPORAN WAWANCARA
3.1       Profile
            1. Nama Koperasi       : Koperasi Brajamusti
2. Alamat Koperasi     : Jl. Mandala Raya No.85, Cimandala, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
3. Domisili                   : -
4. Bergerak dibidang “Serba Usaha”
3.2       Sejarah Koperasi Bradjamusti
Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 Agustus 1973. Koperasi ini didirikan di lingkungan angkatan darat(AD).Koperasi Brajamusti ini pertma kali berdiri di  kota Cianjur dan pada tahun 1980 pindah ke kota Bogor, Jawa Barat. Di lingkungan tempat berdirinya koperasi ini,ada 2 koperasi unum lainya. Koperasi Brajamusti ini merupakan koperasi “Serba Usaha ” yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkereditan maupun jasa. semboyan koperasi ini adalah “ Dari kita dan untuk kita”
VISI
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,dengan sistem pengelolan usaha yang mandiri, terbuka, kokoh, berkembang, profesional dan terpercaya.
MISI
mengembangkan usaha dan kemandirian usahaanggota koperasi secara berkelanjutan melalui sektor perdagangan umum dan peternakan serta pemanfaatan peluang-peluang baru dalam mengembangkan sektor semua usaha secara inovatif.
TUJUAN
·         Mensejahterahkan anggotanya
·         Aggar anggota tidak terlantar atau tidak terurus

3.3       Jenis Koperasi
Koperasi ini tergolong koperasi serba usaha ( Koperasi Serba Usaha (KSU). Terdiri atas berbagai jenis usaha. Di koperasi ini,ada 4 macam jenis usaha, yaitu USPA( Unit Simpan Pinjam), Unit Toko (menjual barang –barang kebutuhan pokok). Unit ternak Ayam dan Unit Paket kilat (menjual tiket pesawat secara online). Unit simpan pinjam hanya di khususkan pada anggota AD saja. Sedangkan unit Toko, Unit ternak Ayam, dan unit paket kilat di tunjukan untyuk umum.
3.4       Struktur Organisasi
                                               
Ketua Koperasi
 


Wakil Ketua Koperasi
                                         (Urusan Administrasi Koperasi)
 
Urusan Unit
                                               
 



       Sekertaris                                 Bendahara                                      Unit Toko
 


     Koperasi Usaha Simpan Pinjam                                                     Toko         Gudang    Tiket                 


3.5       Layanan dan Produk yang ada di koperasi
1.      Unit Toko
Yaitu dimana menjual kebutuhan sehari –hari bisa di beli baik dengan anggota ataupun masyarakat umum, jika anggota maka harganya jualnya dipotong 10% dari harga jual asli. Sementara untuk msyarakat umum harganya sama saja.
2.      Paket Kilat
Dimana layanan tersebut digunakan untuk mengirim paket, memesan tiket pesawat dapat melayani baik anggota maupun masyarakat umu
3.      Pinjaman
Pinjaman ini memiliki aturan tersendiri baik yang meminjam adalah anggota atau masyarakat umum
a.       Anggota
Jika meminjam adalah anggota maka memiliki aturan sebagai berikut :
·         Batas Maksimal  peminjaman 30 Juta Rupiah dan harus meminta ijin Komandan Satuan
·         Pinjaman tersebut di bayar dengan cara penghasilan gaji dipotong 30X selama 30 bulan dan dengan bunga 10%
·         Kalo meminjam dibawah 30 juta maka prosedurnya harus meminta ijin pimpinan kompi
b.      Umum
·         Batas Maksimal pinjaman 30 juta tetapi harus dibayar secara cash tidak seperti anggota yang membayarnya secara keredit

3.6              Persyaratan Menjadi anggota koperasi
·         Merupakan warga negara indonesia
·         Hanya yang berstatus anggota yang sedang tinggal di kompek angkatan darat (AD)




BAB VI
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Koperasi Bradjamusti sangat baik dan  dan berkembang pesat. Koperasi ini bisa menjadi tolak ukur bahwa masyarat setempat antusias dalam bidang ekonomi untuk memperoleh keuntungan melalui modal bersama. Kekuranganya walaupun koperasi ini untuk umum (untuk masyarakat sekitar) tetapi masyarakat biasa arau sekitar tidak bisa bergabung dalam hal keanggotaan atau kepengurusan koperasi tersebut dikarenakan koperasi ini hanya untuk anggota AD dan unit kegiatan usaha simpan – pinjam juga hanya diperuntukan untuk anggota AD saja. Seluruh kepengurusan dan sistem koperasi ini sangat bagus dan bersistem.

4.2       Daftar Pustaka
                        Koperasi  Batalyon Armed 10 Bradjamusti, Bogor














4.3       Lampiran
·         Foto dari depan bangunan Koperasai

·         Suasan didalam koperasi

·         Salah satu produk atu layanan dari koperasi “Bina Usaha”

·         Foto dengan salah satu anggota koperasi tersebut