Selasa, 04 Desember 2018

Pergerakan rupiah terhadap dollar saat ini dan pengaruh terhadap perdagangan internasional

DEPRESIASI nilai tukar rupiah bukan hal baru bagi Indonesia. Pasalnya, pasang surut nilai tukar rupiah telah terjadi sejak era orde lama, orde baru, hingga era reformasi. Artinya, pemerintah seharusnya sudah sangat siap menghadapi kondisi pelemahan mata uang Garuda sejalan dengan sederet pengalaman di masa lalu.

Jika ditarik ke belakang, pada Pemerintahan Presiden Soekarno, rupiah memiliki kisaran Rp1 per dolar Amerika Serikat (USD). Kecilnya nominal tersebut sejalan dengan Indonesia yang belum mengenal sistem pasar bebas.

Kemudian saat Indonesia dipimpin Presiden Soeharto, nilai tukar rupiah mulai merangkak dan asumsinya dipatok pada level Rp2.000 per USD. Tidak ditampik, di era ini, nilai tukar rupiah sempat mencapai puncak kejayaan karena pelemahannya bisa ditekan sedemikian rupa dalam artian terjaga di level yang diinginkan Pemerintahan Soeharto.

Namun sayangnya, kestabilan nilai tukar rupiah mulai diporak-porandakan oleh harga minyak dunia yang terjun bebas pada 1986. Hal itu kemudian diperparah dengan krisis moneter 1998 sehingga dalam waktu singkat, mata uang Garuda terjun ke titik paling buruk dalam sejarah Indonesia yakni Rp16.800 per USD.

Serangkaian peristiwa itu yang kemudian terekam dalam sejarah bahwa Soeharto harus mundur dan tampuk kepemimpinan dipegang Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Di tangan Presiden Habibie, nilai tukar rupiah berhasil ditekan dari belasan ribu hingga mencapai level Rp6.500 per USD.

Sayangnya, pencapaian Habibie tersebut tak bertahan lama lantaran nilai tukar rupiah secara perlahan kembali melemah dan harus menyentuh Rp15 ribu per USD di era Pemerintahan Presiden Gus Dur. Kemudian, di masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, nilai tukar rupiah kembali stabil di kisaran Rp8.000 per USD.

Seiring waktu, fluktuasi kembali berlanjut setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden RI pada 2014. Rupiah melewati Rp10 ribu per USD hingga mencapai Rp12.900 per USD. Selama dua periode itu, rupiah akhirnya bertengger di angka Rp12.041 per USD. Namun tidak ditampik, perbaikan ekonomi mampu memberikan kestabilan dari sisi nilai tukar rupiah.


https://www.medcom.id/embed/4KZ4XB6b

Depresiasi Rupiah Masih Mengancam

Saat ini, depresiasi rupiah masih mengancam kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada 2015, nilai tukar anjlok hingga menyentuh Rp14 ribu per USD. Angka serupa kembali tercatat pada penutupan perdagangan Senin sore, 7 Mei 2018 di mana mata uang Garuda akhirnya menembus Rp14.001 per USD.

Pengamat Ekonomi Ari Kuncoro mengatakan depresiasi nilai tukar rupiah selama ini dipengaruhi oleh faktor global. Di masa orde baru, harga minyak dunia mampu membuat rupiah bergejolak meski Indonesia tak melepas bebas nilai tukar ke mekanisme pasar.

Pengaruh global tersebut semakin kompleks setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden AS. Sebab ketidakpastian global tak hanya mengacu pada kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, tapi juga didorong oleh kebijakan yang dikeluarkan Trump.

Misalnya wacana perang dagang antara AS dan Tiongkok berdampak pada perubahan strategi penempatan dana likuiditas di negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Beberapa saham seperti PT Adaro Energy Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mulai tertekan penurunan harga seiring pergerakan nilai tukar rupiah yang terus melemah.

"Kalau sekarang enggak cuma pasar tapi juga kebijakan Pemerintah AS yang dipresentasikan dari Trump sehingga pengelolaan makro menjadi lebih kompleks. Kalau dulu cuma tinggal lihat harga minyak dunia sekarang setiap kebijakan Trump bereaksi ke negara lain," ungkap Ari, saat dihubungi Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.


https://www.medcom.id/embed/Rb1lwxYN

Faktor Penyebab Rupiah Tembus ke Rp14 Ribu/USD

Momentum pelemahan mata uang Garuda tahun ini dimulai saat surat utang Pemerintah AS menyentuh level tiga persen. Investor beramai-ramai mencatatkan penjualan bersih dan memburu surat utang AS sehingga yield spread dengan SBN (Surat Berharga Negara) Indonesia semakin sempit. Rupiah kemudian bergolak ke Rp13.900 hingga mencapai titik terlemahnya di Rp14.043 per USD.

Peneliti Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan enam faktor yang menyebabkan rupiah terus ambruk. Pertama, investor melakukan spekulasi terkait prediksi kenaikan Fed rate pada rapat FOMC Juni. Hal ini membuat sentimen investasi di negara berkembang khususnya Indonesia menurun. Tercatat capital outflow di pasar modal mencapai Rp11,3 triliun dalam satu bulan terakhir.

Baca: Tembus Rp14 Ribu/USD, Analis: Dana Asing Masih akan Keluar

Faktor kedua, investor bereaksi negatif terhadap rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2018 yang hanya mencapai 5,06 persen akibat masih melemahnya konsumsi rumah tangga. Sentimen tersebut membuat pasar cenderung pesimistis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi 2018 yang ditarget tumbuh 5,4 persen.

Ketiga, berasal dari harga minyak mentah terus meningkat hingga USD74-USD75 per barel akibat perang di Suriah serta ketidakpastian Perang Dagang AS-Tiongkok. "Investor melakukan spekulasi setelah pengumuman data pengangguran AS sebesar 3,9 persen terendah bahkan sebelum krisis 2008," tutur Bhima saat dihubungi Medcom.id di Jakarta.

Faktor keempat ialah permintaan dolar AS diperkirakan naik pada triwulan II-2018 karena emiten secara musiman membagikan dividen. Investor di pasar saham sebagian besar adalah investor asing sehingga mengonversi hasil dividen rupiah ke dalam mata uang dolar.

Kelima, importir lebih banyak memegang dolar untuk kebutuhan impor bahan baku dan barang konsumsi jelang Lebaran. Perusahaan juga dinilai meningkatkan pembelian dolar untuk pelunasan utang luar negeri jangka pendek. Keenam, rupiah dipengaruhi oleh defisit transaksi berjalan tahun ini yang diperkirakan semakin melebar hingga 2,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ada efek antisipasi penambahan cuti Lebaran terhadap prilaku pengusaha yang borong dolar di pasar. Meskipun dampaknya kemungkinan kecil ke fluktuasi kurs," sambungnya.

Dilema Bank Indonesia dan Kenaikan Suku Bunga

Konsultan dari Asian Development Bank Institute Eric Sugandi menilai Bank Indonesia sebagai penjaga stabilitas nilai tukar tengah dihadapkan pada dua pilihan yang sulit.  Petama melakukan pelonggaran kebijakan moneter untuk menjaga pertumbuhan ekonomi atau kedua mengambil risiko dengan menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate.

Namun, upaya menaikkan suku bunga acuan dinilai dapat menjadi jawaban atas persoalan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ke level Rp14 ribu per USD. Pasalnya, Bank Indonesia dalam tiga tahun terakhir telah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan kebijakan moneter, di antaranya memangkas suku bunga, menurunkan GWM, dan menerlurkan berbagai kebijakan makro prudensial seperti LTV.

"Membantu mendorong pertumbuhan ekonomi bukan tugas utama BI, walau tentunya baik dilakukan jika BI punya ruang untuk itu," ungkapnya kepada Medcom.id di Jakarta.

Senada dengan itu, Bhima Yudhistira menilai, tak selamanya BI bisa melakukan intervensi pasar dengan mengandalkan cadangan devisa. Sebab cadangan devisa yang terus menipis bisa berbahaya bagi perekonomian Indonesia. Di Asia Tenggara, misalnya, rasio cadangan devisa terhadap PDB Indonesia salah satu yang terendah yakni 14 persen, Filipina sudah 28 persen, dan Thailand 58 persen.

Pemerintah juga disarankan untuk memperkuat kinerja ekonomi domestik dengan mengembalikan kepercayaan investor, menjaga stabilitas harga BBM, harga listrik maupun harga pangan jelang Ramadan. Hal ini dipercaya dapat menggenjot angka konsumsi rumah tangga agar berperan 56 persen terhadap PDB.

"Cadangan devisa menentukan kekuatan moneter suatu negara. Kalau sudah terdesak naikkan saja suku bunga 25-50 BPS," ucap Bhima.


https://www.medcom.id/embed/zNP00ZON

Jika depresiasi rupiah terus berlangsung maka akan berdampak pada sektor industri. Pendapatan pelaku usaha akan tergerus karena mereka tidak bisa sembarangan menaikkan harga meski impor bahan baku, barang modal dan barang konsumsi naik.

Dampak lainnya, biaya impor minyak akan membengkak. Pada 2017 lalu, neraca migas Indonesia defisit USD8,5 miliar karena impor minyak naik hingga USD24,3 miliar. Hal ini akan memengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang digunakan untuk mengangkut barang kebutuhan pokok.

"Harga jual barang kebutuhan pokok otomatis juga akan naik. Saya ambil contoh bawang putih yang 85 persen lebih pasokannya impor. Mendekati Lebaran permintaan secara musiman tinggi. Ini yang harus di perhatikan pemerintah karena inflasi langsung pukul daya beli masyarakat miskin," tegas Bhima.

Meski demikian, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menilai, peluang penguatan nilai tukar rupiah masih terbuka dalam beberapa waktu ke depan. Terlihat dari indikator fundamental ekonomi domestik yang masih terjaga. Di sisi lain, tekanan dalam dua hari terakhir lebih didominasi faktor eksternal karena dinamika ekonomi Amerika Serikat.

Adapun realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2018 yang sebesar 5,06 persen (yoy) dianggap masih positif dan sejalan dengan sasaran BI untuk laju pertumbuhan 5,1 sampai 5,5 persen di 2018.

"Penguatan rupiah tetap terbuka dari sisi kondisi domestik yang terjaga," ujarnya dikutip dari Antara dikutip di Jakarta, Selasa 8 Mei 2018.

Jumat, 23 November 2018

Biografi Arief Muhammad - Influencer Sukses Dalam Dunia Bisnis

PROFIL PENGUSAHA - Arief Muhammad (lahir dengan nama Muhammad Arief Yakoeb di Batam26 Oktober 1990; umur 28 tahun), akrab dipanggil Poconggg, adalah seorang penulis asal Indonesia. Di Indonesia, Arief yang berdarah Minangkabau ini dikenal sebagai selebriti Twitter dan penulis buku jenaka. Buku pertamanya yang berjudul Poconggg Juga Pocong masuk kategori best seller. Buku tersebut menampilkan kehidupan seikat Pocong yang galau tetapi senang menghibur. Blognya diberi judul www.poconggg.com dan mulai aktif sejak bulan Oktober 2010. Sampai saat ini, blog tersebut telah dikunjungi lebih dari 7 juta orang. Pada tanggal 16 September 2016, Arief Muhammad menikah dengan Tiara Pangestika.




Pendidikan - Arief Muhammad memulai pendidikannya di Taman Kanak-Kanak Tarbiyatul Hidayah, Batam. Lalu melanjutkan Sekolah Dasar di SDN 004. Kemudian Ia melanjutkan studi di SMPN 6 Batam. Setelah lulus SMP, ia melanjutkan pendidikan di SMA Kartini, Batam. Sekarang Arief Muhammad tercatat sebagai alumni fakultas hukum Universitas Trisakti.

Memulai membangun Bisnis - Selain sukses dengan akun Youtubenya, Arief pun mulai mengibarkan sayap ke dunia bisnis. Berbagai macam produk kuliner andalan ia hadirkan dengan harga terjangkau dan rasa yang menjanjikan, layaknya Oppai Yakitori, Cakekinian, dan Mie Bangcad. Di lain pihak Arief juga didaulat sebagai brand ambassador salah satu produk anak muda Indonesia yang juga terkenal di ranah internasional yakni Erigo Store. 
Arief Muhammad dan Istrinya, Tiara Pangestika, Saat Mengunjungi Booth Store Cakekinian

Bersama dengan istrinya, Tiara Pangestika atau yang akrab disapa Tipang, mereka membuat usaha kue yang bernama Cakekinian. Belum sebulan, usaha kue itu dirilis, animo masyarakat terhadap kue yang terdiri dari tiga rasa itu sangat besar.
Hal itu terbukti dengan habisnya 2000 box Cakekinian pada hari pertama mereka di Foresthree, Bogor.
Varian rasa yang ditawarkan pun masing-masing memiliki daya tariknya tersendiri, seperti KitCake Matcha yang kaya akan rasa green teanya yang tidak begitu pekat namun tetap nikmat untuk dimakan.
Oleo Red Velvet dengan bolu berwarna merah yang dibaluti oleh rempahan oreo tersebut membuat siapa pun yang melihatnya tergiur! Terakhir adalah Bang Bang Chocolate dengan konsep seperti beng-beng, bolu tersebut dilapisi oleh rice crispy yang tak kalah enak dari dua kue sebelumnya.
Berbeda dengan kue artis lainnya, Arief yang terkenal dari akunnya @poconggg tersebut tidak ingin membuatnya menjadi kue oleh-oleh. Arief memilih Bogor menjadi kota pertama dirilisnya kue tersebut, namun dirinya akan membuka cabang di kota-kota besar lainnya.
Kue yang dibanderol 58K per kotak itu terkadang dijual secara dadakan oleh “hansip” yang lolos seleksi. Setelah kemarin sempat berjualan di Kemang, kali ini “hansip” akan mendatangi daerah Tebet.
Oleh karenanya tak heran hingga hari ini nama Arief Muhammad masih bertengger di jajaran influence terbaik yang dimiliki oleh Indonesia karena inovasi dan kekreatifannya yang menembus pasar internasional.

sumber : 
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/05/10/arief-muhammad-salah-satu-anak-bangsa-yang-terkenal-di-kancah-internasional
http://iradiofm.com/tiga-influencer-yang-merambah-ke-dunia-bisnis/

SOAL MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL

1.  Pola kehidupan seseorang yang diekspresikan dalam aktivitas, ketertarikan,dan opini orang tersebut, adalah pengertian dari?
a. Roles and Status
b. Lifestyle. *
c. Age and Life Cycle Stage

2. Perusahaan yang dengan  beroperasi dilebih dari satu  negara, mendapatkankeuntungan produksi, R & D, Pemasaran, dan keuangan dengan biaya danreputasi yang tidak terjangkau oleh para pesaing  yang hanya  bermain di pasardomestik adalah devinisi dari?
a. Perusahaan  Global *
b. Industri Global
c. Pemasaran Global

3. Mengekspor,Membentuk usaha patungan ( joint venturing ), Memberi lisensi(licensing ).Pabrikasi kontrak Contract manufacturing ). Kontrak manjemen(Management contracting ),Kepemilikan bersama ( Joint Ownership ),InvestasiLangsung ( direct Invesment ) Merupakan cara dari?
a. Memutuskan  Cara Memasuki Pasar *
b. Memutuskan Pasar mana Yang akan Dimasuki
c. Memutuskan Program Pemasaran

4. Proses membentuk,mempertahankan dan meningkatkan relasi yang kuat, yangpenuh   nilai   dengan   para   pelanggan   dan   para   pemegang   saham   adalah pengertian dari?
a. Pemasaran  Relational*
b. Strategi Pemasaran untuk bersaing
c. Strategi Persaingan

5. Sikap   terhadap   Perdagangan   Internasional,Birokrasi   Pemerintah,StabilitasPolitik,Peraturan moneter suatu negara Merupakan Pengertian dari Lingkungn?
a. Lingkungan Ekonomi
b. Lingkungan Budaya
c. Lingkungan  Politik Hukum *

6. Departemen Ekspor,Devisi International,Organisasi Multinasional adalah carauntuk Memutuskan?a. Memutuskan Cara Memasuki Pasar
b. Mmeutuskan Pasar mana Yang akan Dimasuki
c. Memutuskan   Organisasi Pemasaran Global *

7.   (1)Melihat lingkungan pemasaran global.
      (2)Memutuskan apakah akan pergi ke pasar Internasional.
      (3)Memutuskan pasar mana yang akan dimasuki.
      (4)Memutuskan cara memasuki pasar 
      (5)Memutuskan program pemasaran global.
      (6)Memutuskan Organisasi pemasaran global
Berikut adalah enam keputusan penting yang dihadapi oleh?
a. Pemasaran   Internasional *
b. Pemasaran Nasionsal
c. Pemasaran Global

8. Industri   dimana   posisi   persaingan   perusahaan-perusahaan   di   pasar   local   /nasional tertentu dipengaruhi oleh posisi global mereka  adalah pengertiamdari?
a. Perusahaan Global
b. Industri   Global *
c. Pemasaran Global

9. pasar yang memperdagangkan barang-barang konsumsi, merupakan pengertian dari pasar?
a. Pasar bisnis
b. Pasar senen
c. Pasar   Konsumen *

10. Pemasaran berkala seluas dunia merupakan pengertian dari pemasaran...
a. Diam diam
b. Global *
c. Trans



Jumat, 19 Oktober 2018

JURNAL YANG BERKAITAN DENGAN PEMASARAN GLOBAL

No
Nama
Judul
Hasil & Pembahasan
Sumber

1.
Freddy Simblon
STRATEGI PEMASARAN GLOBAL DI PASAR INDONESIA
Globalisasi merupakan sebuah tantangan baru bagi perusahaan dalam penerapan strategi pemasaran. Karena dengan adanya globalisasi, perusahaan dituntut untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan kelas dunia yang memiliki modal besar dan produk yang lebih berkualitas. Saat ini Indonesia menjadi target pasar bagi perusahaan-perusahaan global untuk menikmati keuntungan besar, sedangkan perusahaan Indonesia kalah dalam persaingan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan strategi pemasaran global di pasar Indonesia bagi perusahaan Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Penggabungan antara adaptation of marketing strategies dan standard marketing strategy merupakan strategi pemasaran global yang sesuai dengan kondisi pasar di Indonesia..
BINUS BUSINESS REVIEW,Vol. 4 No. 1 Mei 2013: 405-413
2.
Nurul Hidayah Indah Suharyono Sunarti
PELAKSANAAN DIVERSIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA MENINGKATKAN VOLUME EKSPOR (Studi Kasus Perusahaan Batik Ayu di Kota Pekalongan)
Industri tekstil merupakan salah satu industri terkemuka di Indonesia. Baik dalam pasar nasional maupun pasar internasional produk batik merupakan kebanggaan dari produksi tekstil Indonesia. Tujuan dari penelitian ini: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan diversifikasi produk dan 2) Untuk mengetahui pengaruh dari pelaksanaan diversifikasi produk pada perusahaan batik Ayu. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan deskriptif. Fokus pada penelitian ini adalah pelaksanaan diverisifikasi produk dalam rangka meningkatkan volume ekspor dan pengaruhnya terhadap volume ekspor dalam perusahaan batik Ayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2004 pemilik Batik Cap "Ratu Ayu" memberanikan diri untuk membuka usaha ini. Perusahaan batik ini mempunyai beberapa keunikan. Karakteristik yang pertama, dilihat dari teknik pembuatannya, kain yang pada awalnya dibuat motif dan kemudian dijahit sesuai dengan modelnya. Batik Ayu menambah berbagai macam motif setiap tahun baik dalam produksi kain panjang, hem, blus, sarung dan sprei dan dapat meningkatkan volume ekspor ditahun 2011 sampai dengan 2014.
Jurnal Administrasi Bisnis ( JAB), Vol. 43 No.1 Februari 2017
3
Yuni Firayanti, S.IP., MM1
STRATEGI EKSPOR PT. AQUARIUM SHRIMP PONTIANAK DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL
Penelitian tentang strategi ekspor yang dilakukan PT. Aquarium Shrimp Pontianak dalam memasuki pasar global menunjukkan bahwa perusahaan berada pada Kuadran I yaitu mendukung Strategi SO (Strengths – Opportunities) dengan menggunakan kekuatan yang ada untuk memanfaatkan peluang. Sedangkan untuk ketiga strategi lainnya seperti strategi ST (Strengths – Threats), WT (Weakness – Threats) dan WO (Weakness – Opportunities) merupakan strategi pendukung. Strategi ekspor yang dijalankan perusahaan selama ini merupakan strategi Agresif, diantaranya melakukan penetrasi pasar, pengembangan pasar dan pengembangan produk. Adapun para karyawan yang terpilih menjadi responden sebanyak 20 orang untuk mengisi kuesioner tertutup dan 5 orang menjadi responden yang diwawancarai, dimana diantaranya merupakan orang-orang yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan strategi ekspor tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat strategi ekspor yang dijalankan perusahaan berada di dalam strategi agresif, konservatif, defensif atau kompetitif (bersaing).
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Kontemporer Vol.02 No.2 September 2018

Jumat, 12 Oktober 2018

KONSEP PEMASARAN GLOBAL

Konsep Pemasaran Global 
konsep pemasaran Global dimaksudkan supaya seorang manajer eksekutif berupaya memahami semua faktor- faktor lingkungan yang mempengaruhi pemasaran melalui manajemen strategis yang mantap. tujuan akhirnya adalah berupaya untuk memenuhi keinginan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan. 
yang merupakan terdiri dari kebutuhan , keinginan dan permintaan terdapat perbedaan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan manusia adalah keadaan dimana manusia merasa tidak memiliki kepuasan dasar. Kebutuhan tidak diciptakan oleh masyarakat atau pemasar, namun sudah ada dan terukir dalam hayati kondisi manusia. keinginan adalah hasrat akan pemuas tertentu dari kebutuhan tersebut. Keinginan manusia dibentuk oleh kekuatan dan institusi sosial. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan sesuatu yang didukung dengan kemampuan serta kesediaan membelinya. Keinginan menjadi permintaan bila didukung dengan daya beli. Perbedaan ini bisa menjelaskan bahwa pemasar tidak menciptakan kebutuhan; kebutuhan sudah ada sebelumnya Pemasar mempengaruhi keinginan dan permintaan dengan membuat suatu produk yang cocok, menarik, terjangkau dan mudah didapatkan oleh pelanggan yang dituju.
kemudian yang kedua, terdapat produk yang merupakan sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pelanggan. Pentingnya suatu produk fisik bukan terletak pada kepelikannya tetapi pada jasa yang dapat diberikannya Oleh karena itu dalam membuat produk harus memperhatikan produk fisik dan jasa yang diberikan produk tersebut.
yang ketiga terdapat Nilai , Biaya dan Kepuasan adalah perkiraan pelanggan tentang kemampuan total suatu produk untuk memenuhi kebutuhannya Setiap produk memiliki kemampuan berbeda untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi pelanggan akan memilih produk mana yang akan memberi kepuasan total paling tinggi. Nilai setiap produk sebenarnya tergantung dari seberapa jauh produk tersebut dapat mendekati produk ideal, dalam ini termasuk harga. 
Keempat , terdapat Pertukaran, Transaksi dan Hubungan Kebutuhan dan keinginan manusia serta nilai suatu produk bagi manusia tidak cukup untuk menjelaskan pemasaran. Pemasaran timbul saat orang memutuskan untuk memenuhi kebutuhan serta keinginannya dengan pertukaran. Pertukaran adalah salah satu cara mendapatkan suatu produk yang diinginkan dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai gantinya. Pertukaran merupakan proses dan bukan kejadian sesaat. Masing-masing pihak disebut berada dalam suatu pertukaran bila mereka berunding dan mengarah pada suatu persetujuan. Jika persetujuan tercapai maka disebut transaksi. Transaksi merupakan pertukaran nilai antara dua pihak. Untuk kelancaran dari transaksi, maka hubungan yang baik dan saling percaya antara pelanggan, distributor, penyalur dan pemasok akan membangun suatu ikan ekonomi, teknis clan sosial yang kuat dengan mitranya. Sehingga transaksi tidak perlu dinegosiasikan setiap kali, tetapi sudah menjadi hal yang rutin. Hal ini dapat dicapai dengan menjanjikan serta menyerahkan mutu produk, pelayanan dan harga yang wajar secara kesinambungan.
 kelima , Pasar yang terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan itu. Istilah pasar untuk menunjukan pada sejumlah pembeli dan penjual melakukan transaksi pada suatu produk. 
keenam , Pemasaran dan Pemasar Pemasaran adalah sebuah keinginan manusia dalam hubungannya dengan pasar, pemasaran maksudnya bekerja dengan pasar untuk mewujudkan transaksi yang mungkin terjadi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran adalah orang yang mencari sumber daya dari orang lain dan mau menawarkan sesuatu yang bernilai untuk itu. Kalau satu pihak lebih aktif mencari pertukaran daripada pihak lain, maka pihak pertama adalah pemasar dan pihak kedua adalah calon pembeli.
Dalam Pemasaran Global tentunya terdapat tahap - tahap dari Pemasaran Domestik ke Pemasaran Global / Transnasional yaitu, 1.) Pemasaran Domestik yaitu Pemasaran yang secara nyata ditunjukkan pada pasar dalam negeri disebut pemasaran domestik. Orientasi mereka adalah bersifat “ETHNO CENTRIC”, yaitu bahwa sifat pasar atau Konsumen dimanapun akan sama , sehingga manajemen memandang pasar Domestik padat dengan peluang yang jauh lebih aman. 2) Pemasaran Ekspor Adalah tahap pertama untuk menanggapi kesempatan pasar di luar negeri. Pemasar ekspor menjadikan pasar di luar negeri sebagai sasaran dan menggantungkan diri pada produksi dalan negeri untuk memasok pasar ini. Fokus dalam tahap ini adalahmenafaatkan produk dan pengalaman dalam negeri. 3.) Pemasaran Internasional  yang bertindak lebih jauh lagi dari pemasara ekspor dan menjadi lebih terlibat dalam lingkungan pemasaran dalam negara tempat perusahaan tadi melakukan bisnis. 4.) Pemasaran Multinasional Organisasi pemasaran internasional mulai dengan menfokuskan pada memanfaatkan pengalaman dan produk perusahaan. 5.) Pemasaran Global / Transnasional Menfokuskan pada pemanfaatan asset, pengalaman dan produk perusahaan secara global dan pada melakukan penyesuaian pada apa yang benar-benar unik dan berbeda dalan setiap negara. Konsep ini mengakui budaya universal dan perbedaan pasar yang unik.
Namun dapat dipastikan dalam suatu pemasaran global terdapat kekuatan yang mendorong dan menghambat pemasaran global seperti, 
1. Kekuatan Yang Mendorong,  Adanya Kebutuhan Pasar yang kebanyakan pasar global tidak terjadi secara alami. Pasar seperti  itu harus diciptakan dengan usaha pemasaran. Kemudian adanya kekuatan  teknologi yang amat besar yang mendorong dunia ke arah menyatunya hal-hal yang sudah umum, dan kekuatan itu adalah teknologi. Teknologi menyederhanakan komunikasi, transportasi dan perjalanan. Keseragaman Biaya dapat menurunkan biaya riset, rekayasa dan desain di semua fungsi bisnis, dari rekayasa dan pembuatan sampai pemasaran dan administrasi. Adapun Mutu yang merupakan volume global menghasilkan penerimaan yang lebih besar dan margin operasi yang lebih besar untuk mendukung mutu desain dan pembuatan. Sebuah perusahaan global dan lokal mungkin masing-masing mengeluarkan 5 persen untuk riset dan pengembangan, tetapi perusahaan global mungkin mempunyai pendapatan 10 kali lebih besar dari perusahaan lokal. tak luput dari itu peran Komunikasi Dan Transportasi sangat berguna karena revolusi informasi memberikan kontribusi pada berkembangnya pemasaran global. Setiap orang menginginkan perwujudan produk yang terbaik, paling mutakhir dan paling modern.put dari itu tentunya .yang terakhir ada Daya Tuas yang merupakan salah satu kelebihan perusahaan global adalah kesempatan untuk mengembangkan daya tuas yang dimilikinya karena perusahaan itu beroperasi secara stimultan di lebih dari satu pasar nasional.
2. Kekuatan yang menghambat seperti, Perbedaan Pasar karena dalam setiap kategori produk, perbedaan masih cukup banyak di antara batas negara dan budaya yang memerlukan adaptasi paling sedikit dari bauran pemasaran. Perusahaan yang mengabaikan perbedaan ini dan yang telah mencoba strategi merek dagang global tanpa memikirkan perbedaan ini akan menghadapi kegagalan. tak luput dari bagian Sejarah bahkan sekalipun produknya sendiri merupakan calon yang baik untuk globalisasi, sejarah merek dagang mungkin masih memerlukan strategi pemasaran yang khusus dan berbeda, serta di setiap negara perlu penentuan posisi sendiri. kemudian terdapat Kecadokan Manajemen , Sebuah contoh dari kecadokan manajemen adalah perusahaan yang tidak mempertahankan kepemimpinan dalam menciptakan nilai pelanggan ketika memperluas wilayah geografi. Sebuah perusahaan yang melihat ke belakang tidak memperluas wilayahnya secara geografis. kemudian, Budaya Organisasi dalam perusahaan dengan manajemen anak perusahaan mengetahui semuanya, tidak ada lagi ruang untuk visi dari puncak. Perusahaan global yang sukses adalah pemasar yang telah belajar cara memadukan visi global dan perspektif dengan inisiatif dan masukan pasar lokal. selanjutnya, Kendali Nasional/Hambatan untuk Masuk Suatu Negara
sangat mempengaruhi setiap negara melindungi perusahaan lokal dan kepentingannya dengan memegang kendali terhadap akses pasar dan jalan masuknya. Kendali ini bervariasi dari yang berteknologi rendah berupa pengendalian monopoli tembakau dari akses ke pasar tembakau sampai yang berteknologi tinggi berupa pengendalian pemerintah nasional terhadap pasar pemancar. adapun  TAHAP-TAHAP PENGEMBANGAN PERUSAHAAN TRANSNASIONAL,: TIPOLOGI DINAMISyang terbagi menjadi lima tahap dalam evolusi perusahaan transnaional. Tahap-tahap ini menggambarkan perbedaan signifikan dalam strategi, caara memandang dunia, orientasi, dan praktik perusahaan yang berkecimpung di lebih dari satu Negara, salah satu perbedaan kunci dalam perusahaan di berbagai tahap ini adalah orientasi mereka. Tahap Pertama adalah DOMESTIK • Orientasinya adalah etmosentris. • Focus pada pasar domestic, pemasok domestic, dan pesaing domestic. • Mottonya adalah “bila tidak terjadi di Negara ini, hal itu akan terjadi.”, Tahap Kedua merupakan INTERNASIONAL • Masih tetap etmosentris, atau berorientasi dalam negeri, dalam orientasi dasarnya. • Fokusnya tetap pada pasar dalam negeri. Tahap Ketiga adalah ---MULTINASIONAL • Orientasi bergeser menjadi polisentris, yaitu asumsi bahwa pasar dan cara melakukan bisnis diseluruh dunia demikian unik. • Fockusnya adalah multidomestik, artinya perusahaan ini merumuskan strategi yang unik untuk setiap Negara tempat perusahaan melakukan bisnis. Kemudian Tahap keempat adalah ---GLOBAL • Mempunyai ancangan strategi yang cukkup besar dari tahap ketiga. Mempunyai strategi pemasaran global atau strategi menentukan pemasok global, tetapi tidak pernah kedua-duanya. • Focus pada dasar dan sumber daya global dari dalam negeri atau salah satu Negara lain untuk memasok pasar ini, atau akan memfokuskan pada pasar domestikdan sumber daya dari dunia untuk memasok saluran distribusi domestic. Dan yang terakhir tahap kelima adalah TRANSNASIONAL • Mempunyai orientasi geosentris. • Mengadopsi strategi global yang memungkinkannya untuk meminimalkan penyesuaian di berbagai Negara pada yang benar-benar menambah nilai bagi pelanggan di Negara itu. • Aset kunci dari perusahaan transnasional tersebar, saling tergantung, dan terspesialisasi. om/2014_09_28_archive.html


Source: 
 https://www.lebahmaster.com/pengertian-konsep-pemasaran/

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_global#Konsep_Pemasaran_Global
https://indradrgntr.wordpress.com/2015/11/22/pengantar-pemasaran-global/
http://putripanunggal.blogspot.com/2014/01/makalah-pemasaran-global.html
http://rawisetiawan.blogspot.com/2014_09_28_archive.html

Minggu, 01 Juli 2018

Kesalahan Umum Dalam Memulai Usaha

Ribuan startup diluncurkan setiap tahun dan mereka melakukannya dengan antusiasme dan bakat, tetapi ada juga banyak yang gagal dan tidak dengan banyak alasan. Hampir semua startup ini memiliki beberapa alasan umum yang berkontribusi pada kegagalan mereka bahkan sebelum mereka mengambilnya dengan benar. Ya, ada sejuta hal yang bisa salah dan sangat penting bagi bisnis untuk menghindari jatuh ke perangkap yang sama berulang kali. Jadi, kesalahan apa yang harus dihindari saat startup? Beberapa yang umum diuraikan di bawah ini:
Tidak mempersiapkannya
Apakah Anda akan berpartisipasi dalam kompetisi tanpa persiapan dan latihan? Tidak, kamu tidak mau. Lalu mengapa memulai bisnis dengan cara ini? Anda perlu pelatihan sebelum peluncuran untuk membuat Anda semua melakukan pemanasan karena Anda harus memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk memulai. Ingatlah bahwa setiap startup membutuhkan fokus, kerja keras, konsentrasi, dan dedikasi dari para wirausahawannya dan Anda harus siap untuk menyediakan semua itu alih-alih hanya memutuskan untuk terjun.
Mencampur bisnis dengan produk
Salah satu kesalahan terbesar yang dilakukan sebagian besar perusahaan baru adalah tidak memikirkan produk. Mereka memiliki produk yang dapat memecahkan masalah dan hanya itu yang mereka konsentrasikan. Namun, jika startup ingin bertahan dalam jangka panjang, ia harus menawarkan sesuatu kepada pelanggannya yang akan membuat mereka kembali lagi. Oleh karena itu, Anda perlu memikirkan aliran pendapatan potensial setelah produk dibeli oleh pelanggan. Pikirkan tentang umur panjang, di mana bisnis akan berada dalam tiga hingga lima tahun, dan ini akan membantu menentukan apakah ada bisnis atau tidak.
Tidak mempekerjakan ahli
Kesalahan besar lainnya yang diakibatkan startup adalah mengambil segalanya. Tidak mungkin bagi seorang wirausaha untuk menjadi baik dalam segala hal. Tapi, itu adalah fakta bahwa setiap aspek bisnis perlu ditangani secara ahli, terutama di bidang-bidang rumit seperti masalah hukum dan pajak. Jika ada yang terstruktur dengan cara yang salah, akhirnya akan kembali menghantui Anda. Oleh karena itu, lebih baik menyewa ahli untuk menangani masalah besar. Biayanya, tetapi pasti akan terbayar dalam jangka panjang.
Tidak memeriksa data
Hanya karena Anda yakin Anda akan berhasil bukan berarti Anda benar-benar menang. Anda benar-benar harus mengeraskan sejumlah angka, melihat pasar dan melakukan analisis untuk mengetahui apakah Anda dapat dan akan melakukannya. Perlu ada data yang tepat dan dapat diandalkan yang memvalidasi ide Anda sebagai sesuatu yang dapat menguntungkan dan layak. Ketika Anda telah mengumpulkan beberapa data, Anda dapat menggunakannya untuk membuat tonggak atau indikator kinerja utama untuk memeriksa dengan tepat bagaimana kemajuan bisnis Anda.
Bergerak terlalu cepat
Salah satu alasan utama mengapa startup gagal adalah karena mereka hanya bergerak terlalu cepat. Sejumlah dari mereka mampu mengumpulkan uang dan ketika mereka memiliki uang, itu dihabiskan untuk hal-hal yang salah. Pada saat mereka mengetahui bahwa itu adalah kesalahan, sering terlambat bagi mereka. Apa yang biasanya mereka habiskan? Dana biasanya digunakan untuk mempekerjakan orang atau pemasaran, tetapi faktanya adalah bahwa tidak satu pun dari ini diperlukan untuk ekspansi. Bukan ide yang bagus untuk mulai menghabiskan kecuali Anda memiliki cara untuk menghasilkan lebih banyak.
Mengikuti ide yang salah
Banyak pengusaha yang memasuki pasar yang tidak dikenal atau pengusaha pemula sering membuat kesalahan dengan mengikuti ide yang salah. Mereka begitu terfokus pada ide mereka sehingga mereka tidak menyadari itu gagal. Di pasar yang kompetitif ini, Anda tidak bisa hanya membuat keputusan berdasarkan pemikiran sendiri. Anda harus memiliki bukti untuk mendukungnya. Anda perlu melihat dengan tepat bagaimana suatu produk cocok di pasar dan melakukan eksperimen tentang fitur atau perubahan apa yang menarik pelanggan untuk itu.
Mempertimbangkan uang solusinya
Pengusaha yang sedang berjuang percaya bahwa meningkatkan modal lebih banyak dapat memecahkan masalah mereka, tetapi uang bukanlah solusi untuk segalanya. Masalah mendasar tidak dapat diselesaikan dengan uang karena Anda harus memperbaiki masalah terlebih dahulu dan kemudian mendapatkan uang.
Selama kesalahan ini dihindari, kemungkinan kegagalan startup diminimalkan.

sumber : https://www.iskandarst.com/kesalahan-umum-dalam-memulai-usaha/

All About Steve Jobs, Pendiri Apple

Steven Paul “Steve” Jobs (lahir di San Francisco, California, Amerika Serikat, 24 Februari 1955 – meninggal di Palo Alto, California, Amerika Serikat, 5 Oktober 2011 pada umur 56 tahun) adalah seorang tokoh bisnis.
Steve Jobs atau yg lebih dikenal dengan ‘Pendiri Apple’ merupakan mantan CEO Apple yang sangat terkenal di Seluruh Dunia.
Hampir semua produknya berhasil populer dan mengusai pasar gadget, termasuk iPhone, iPad, dan iPod, Ia memiliki peranan besar dalam evolusi teknologi dunia. Kini jasa jasa Steve Jobs tinggalah sebuah kenangan, karena Ia telah berpulang ke tempat peristirahatan abadi.
Seorang CEO Apple yg bernama lengkap Steven Paul “Steve” Jobs atau yg lebih dikenal dengan nama Steve Jobs pendiri pendamping, ketua, dan mantan CEO Apple Inc. Jobs juga sebelumnya menjabat sebagai pejabat eksekutif Pixar Animation Studios, ia menjadi anggota dewan direktur The Walt Disney Company pada tahun 2006, setelah pengambilan alih Pixar oleh Disney. Namanya dicantumkan sebagai produser eksekutif dalam film Toy Story tahun 1995.
Steve Jobs Orang Syria Anda tidak mengira bukan? Steve diadopsi ketika bayi. Ayah kandungnya seorang dosen FISIP di Syria. Ibunya adalah salah satu mahasiswa sang ayah. Steve diserahkan untuk diadopsi supaya ibunya bisa lulus kuliah dan karena orang tuanya tidak menikah. Mereka kemudian menikah dan memiliki anak perempuan yang kemudian menjadi dosen dan penulis novel terkenal. Steve dan adiknya bertemu saat dewasa
DO dari Kampus Jobs kuliah di Reed College di Portland dan keluar enam bulan kemudian. Yang menarik adalah, Jobs tetap menghadiri kelas yang dianggapnya menarik selama 18 bulan setelah keluar. Termasuk kelas kaligrafi.
Menjadi Hippie Setelah DO dari kampus dan magang selama musim panas di Atari, Jobs berkelana backpacking ke India. Di sanalah Jobs pindah ke agama Budha, mencukur botak kepalanya dan bereksperimen dengan LSD. Jobs mengklaim saat itulah momen terpenting dalam hidupnya.
A = Apple and Also, Money Steve Jobs bersama Steve Wozniak dan Ronald Wayne dari Atari mendirikan Apple Computer, Inc tanggal 1 April 1976. Ini fakta yang menyedihkan, Wayne menjual 10% sahamnya seharga $ 800. Padahal harga sahamnya saat ini mencapai $ 22 milyar.
1984 Di tahun 1984, Apple membuat iklan untuk Super Bowl. Awalnya Wozniak membenci iklan tersebut, bahkan dia rela mengeluarkan biaya supaya iklan tersebut tidak tayang. Namun Jobs tetap ingin menayangkannya. Akhirnya iklan tetap berjalan, dan sayangnya mereka tetap rugi.
Dipecat Pada usia 30 tahun, Jobs dipecat oleh para komisaris dari perusahaan yang didirikannya sendiri. Berkat pemecatannya tersebut, Jobs mendirikan perusahaan baru, NeXT, yang fokus pada komputer untuk perkuliahan dan bisnis. Meskipun usaha tersebut gagal, dia berhasil menciptakan sistem operasi modern. Gara-gara hal itu, Apple membeli sistem operasi tersebut dan meminta Jobs kembali ke Apple.
Gaji Anda Mungkin Lebih Besar dari Steve Jobs Jobs hanya dibayar 1 dolar setahun dari Apple tapi dia juga memiliki 130 juta saham Disney dimana dividennya sekitar $ 50 juta per tahun.
Untuk soal makanan,Jobs tidak makan daging, kecuali ikan,a adalah seorang pesetarian, seseorang yang makanannya mencakup daging yang hanya berasal dari ikan.
Kehidupan pribadinya ,Jobs menikahi Laurene Powell pada tanggal 18 Maret 1991. Pemimpin upacaranya adalah bhiksu Buddha Zen, Kobun Chino Otogawa. Keduanya dikaruniai seorang putra dan dua putri. Jobs juga memiliki seorang putri, Lisa Brennan-Jobs (lahir 1978), dari hubungannya dengan pelukis asal Wilayah Teluk San Francisco, Chrisann Brennan. Ia sempat membesarkan putrinya sendiri ketika Jobs menolak bertanggung jawab dengan mengklaim ia steril lalu ia kemudian mengakui tanggung jawabnya.
Tentang Penghargaan ,Ia mendapatkan National Medal of Technology dari Presiden Ronald Reagan pada tahun 1984 bersama Steve Wozniak (termasuk orang-orang yang pertama menerimanya), dan Jefferson Award for Public Service dalam kategori “Pelayanan Publik Terbaik oleh Individu Berusia 35 Tahun atau Lebih Muda” (a.k.a. Samuel S. Beard Award) pada tahun 1987. Tanggal 27 November 2007, Jobs digelari tokoh bisnis terkuat oleh Fortune Magazine.
Tanggal 5 Desember 2007, Gubernur California Arnold Schwarzenegger dan Ibu Negara Bagian Maria Shriver memasukkan Jobs ke California Hall of Fame yang terletak di The California Museum for History, Women and the Arts.
Bulan Agustus 2009, Jobs terpilih sebagai pengusaha paling dikagumi di antara para remaja berdasarkan survei oleh Junior Achievement. Tanggal 5 November 2009, Jobs diberi gelar CEO dasawarsa ini oleh Fortune Magazine.Bulan November 2009, Jobs menempati peringkat ke-57 dalam Forbes: The World’s Most Powerful People.

Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan barat, etika profesi

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
واوفوا الكيل اذا كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S. al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
TEORI ETHICAL EGOISM
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan.
TEORI RELATIVISME
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
KONSEP DEONTOLOGY
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk,  dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
KODE ETIK
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
PRINSIP –PRINSIP ETIKA PROFESI
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
  • Prinsip Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
  • Prinsip Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
  • Prinsip Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
  • Prinsip Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.

Kamis, 19 April 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

  1. 1  PENGERTIAN KONSUMEN
  2. Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
    Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
    1.2   ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
    Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

    A.    Asas perlindungan konsumen
    Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
    • Asas manfaat
    Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
    • Asas keadilan
    Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
    • Asas keseimbangan
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
    • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
    • Asas kepastian hukum
    Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
    B.     Tujuan perlindungan konsumen
    Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
    • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
    • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
    • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
    • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
    • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
    • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
    1. 3.      HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
    2. Hak-hak konsumen
    Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
    Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
    • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
    • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
    • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
    • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
    • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
    • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
    • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
    • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
    • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
    dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
    Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 
    B.     Kewajiban Konsumen
    Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
    • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
    • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
    • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
    • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
    1. 4.      HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
    Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
    • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
    • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
    • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
    • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
    • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
      Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
    • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
    • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
    • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
    • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
    • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
    Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
    Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
    1. 5.      PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
    Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
    1.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
    2.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
    3.      larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
    Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
    • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
    • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
    • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
    • Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
    • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
    • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
    • Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
    Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
    (2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar   tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
    (3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
    UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
    • Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
    • Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
    • Bekas: sudah pernah dipakai.
    • Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).
    Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
    Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
    (4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
    6.    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
    Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
    Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
    Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
    Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
    • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
    • Cacat barang timbul pada kemudian hari.
    • Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
    • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
    Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
    1. 7.       SANKSI BAGI PELAKU USAHA
      Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
      Sanksi Perdata :
      Ganti rugi dalam bentuk :
         -Pengembalian uang atau
         -Penggantian barang atau
         -Perawatan kesehatan, dan/atau
         -Pemberian santunan
      Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
      Sanksi Administrasi :
      maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
       
      Sanksi Pidana :
      Kurungan :
      -Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),  15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
      -Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
      * Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 
    * Hukuman tambahan , antara lain :
              o Pengumuman keputusan Hakim
              o Pencabuttan izin usaha.
              o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
              o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
              o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 




    CONTOH KASUS
    Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan : Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
    Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
    Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
    Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.
    SUMBER :
    -http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
    -http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33
    -http://www.turnudy.com